Ombudsman Banten Surati Kepala Kelurahan Medang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Terkait Dugaan Pelanggaran HAM dan Pencemaran Lingkungan Hidup Apartemen Carstensz Terhadap Warga Klaster Catalina Gading Serpong
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Banten menyurati secara resmi Kepala Kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup terhadap kehidupan warga klaster Catalina Gading Serpong, atas proses dan paska selesainya pembangunan apartemen dan mal Carstensz Gading Serpong
thepropertycom (Tangerang). Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Paguyuban Warga Catalina Gading Serpong, Darma kepada thepropertycom di kantor sekretariat Paguyuban, klaster Catalina, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Baru-baru ini.
"Kami melalui telepon sudah menghubungi ORI Banten. Mereka mengatakan segera menyurati secara resmi pihak kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan keterangan atau penjelasan atas adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup yang dikeluhkan warga klaster Catalina, Gading Serpong, sejak proses pembangunan apartemen dan mal Carstensz tahun 2017 lalu hingga di tahun 2023 ini," tutur Darma.
Baca Juga Klik: Komnas HAM RI Rekomendasi DPMPTSP Fasilitasi Dialog Paguyuban Catalina dengan Pihak Carstensz
Selain itu, tambah Darma, Ombudsman Banten juga menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang yang tujuannya untuk mendapatkan laporan dan bukti-bukti, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup dari proses hingga paska selesainya pembangunan apartemen dan mal Carstensz.
Baca Juga Klik: DPMPTSP Tangerang Bertemu dengan Paguyuban Warga Catalina Gading Serpong
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang sudah memanggil pihak Paguyuban Warga Catalina dengan PT Jaya Bumi Cakrawala (JBC) sebagai pengembang Carstensz untuk berdialog secara terbuka, dalam upaya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Dialog ini merupakan tindak lanjut kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang atas hasil rekomendasi Komnas HAM RI.
Baca Juga Klik: Diduga Langgar HAM, Izin Operasional Carstensz Akan Segera Dievaluasi
Ketua Paguyuban Warga Catalina, Jhon Jo ketika berbicara dalam dialog yang difasilitasi Kepala Dinas DPMPTSP kabupaten Tangerang mengatakan, pihak Paguyuban sangat berharap negara dalam hal ini Pemda Kabupaten Tangerang dapat hadir untuk melindungi HAM dan menjaga lingkungan hidup warga perumahan klaster Catalina, Gading Serpong, Tangerang.
Baca Juga Klik: Video Dialog Kepala DPMPTSP dan Paguyuban Warga Catalina Gading Serpong
Sementara itu, Darma menolak adanya klaim pihak Carstensz yang kabarnya selalu menyebut-nyebut bahwa masalah ini sudah selesai di PN Tangerang.
Baca Juga Klik: Video Penyampaian Aspirasi Paguyuban Catalina dengan DPMPTSP Kabupaten Tangerang
"Kami membantah keras, bila pihak Carstensz mengklaim bahwa masalah yang kami alami saat ini sudah selesai di pengadilan Tangerang," ungkap Darma.[redtp16/foto:dok-ist]
Komentar
Posting Komentar