Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 4, 2023

Polemik Industri Properti: Ancaman Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pelanggaran HAM Diduga Dilakukan Sejumlah Pengembang Properti

  Sejumlah pengembang properti di wilayah Jabodetabek saat membangun hunian, baik rumah tapak maupun apartemen, diduga kuat melakukan pelanggaran HAM dan mencemari lingkungan hidup masyarakat di sekitarnya thepropertycom (JAKARTA) . Dugaan adanya dampak atas pembangunan hunian, baik rumah tapak maupun apartemen yang mencemari lingkungan hidup serta pelanggaran HAM, kurang menjadi fokus perhatian sejumlah pengembang properti. Berikut ini beberapa kasus, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan beberapa pengembang properti di Jabodetabek.  Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) lalu. Kamaruddin tidak bisa  menerima kliennya, Dr. Ike Farida, SH, LL.M yang juga seorang advokat, dijadikan tersangka dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), terkait kasus konflik jual beli apartemen dengan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group. Ike Farida adalah pemilik U