Soal status kepemilikan properti secara hukum, para WNA dapat memperoleh hak pakai untuk rumah tapak dan sertifikat hak milik satuan rumah susun untuk apartemen (di atas hak pakai atau HGB). Hunian milik WNA ini dapat diwariskan. Namun, pihak asing dilarang menguasai apartemen. thepropertycom (JAKARTA). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana di The Langham hotel, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023). Lebih lanjut Suyus mengemukakan, Pemerintah membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli apartemen hingga rumah tapak lewat sejumlah regulasi, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Izin kepemilikan hunian bagi WNA berlaku sejak tahun 2021 lalu hingga saat ini. Untuk mendukung regulasi diatas, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk O