Konsumen yang ingin membeli hunian, baik untuk investasi maupun tempat tinggal harap hati-hati. Sejumlah pengembang properti 'modal dengkul', siap memangsa...!!! thepropertycom (JAKARTA). Adanya sejumlah kasus keterlambatan dan kegagalan pengembang properti dalam menyelesaikan proyek hunian vertikal, seperti apartemen (kasus Meikarta) menjadi catatan terburuk bagi konsumen dan Kementerian PUPR. Merespon adanya sejumlah pengembangan properti bermodal 'dengkul' alias cuma punya lahan kosong, sedangkan pembangunannya mengandalkan investor, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Supriyanto, secara tegas meminta pengembang untuk mulai memasarkan proyeknya, jika pekerjaan konstruksi minimal sudah mencapai 20 persen. "Pemasaran dapat dilakukan bila konstruksi minimal sudah 20 persen, ini amanat dari PP No. 13 Tahun 2021," kata Iwan dalam agenda acara Adhi Expo, baru-baru ini di Jakarta. Menurut Iwan, PP Nomor 13 Tahun 2021 mengatur tentang perlindunga
Liputan Faktual Industri Properti