Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 7, 2023

Waspadai Pengembang Properti 'Modal Dengkul', Konsumen Rumah Jadi Sasaran Empuk...!!!

Konsumen yang ingin membeli hunian, baik untuk investasi maupun tempat tinggal harap hati-hati. Sejumlah pengembang properti 'modal dengkul', siap memangsa...!!!  thepropertycom (JAKARTA). Adanya sejumlah kasus keterlambatan dan kegagalan pengembang properti dalam menyelesaikan proyek hunian vertikal, seperti apartemen (kasus Meikarta) menjadi catatan terburuk bagi konsumen dan Kementerian PUPR.  Merespon adanya sejumlah pengembangan properti bermodal 'dengkul' alias cuma punya lahan kosong, sedangkan pembangunannya mengandalkan investor, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Supriyanto, secara tegas meminta pengembang untuk mulai memasarkan proyeknya, jika pekerjaan konstruksi minimal sudah mencapai 20 persen.  "Pemasaran dapat dilakukan bila konstruksi minimal sudah 20 persen, ini amanat dari PP No. 13 Tahun 2021," kata Iwan dalam agenda acara Adhi Expo, baru-baru ini di Jakarta.  Menurut Iwan, PP Nomor 13 Tahun 2021 mengatur tentang perlindunga

Pakar Hukum UI: Hak Konsumen Dilindungi UU, Media Online Nasional Beritakan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pembangunan Apartemen Carstensz, Gading Serpong

Konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut thepropertycom (JAKARTA) . Sejumlah Media online nasional secara beruntun memberitakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan apartemen Carstensz yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu oleh salah satu pengembang properti di Gading Serpong.  Berikut ini headline beberapa Media online nasional yang dirangkum dalam sebuah video seperti ditayangkan ICTV (klik video), beberapa waktu lalu.  Pada bagian lain, terkait maraknya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa pengembang properti nasional, pakar hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia (UI), Henny Marlyna mengatakan, konsumen wajar menyampaikan keluhannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.  Pasal terse