Pakar Hukum UI: Hak Konsumen Dilindungi UU, Media Online Nasional Beritakan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pembangunan Apartemen Carstensz, Gading Serpong
Konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
thepropertycom (JAKARTA). Sejumlah Media online nasional secara beruntun memberitakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan apartemen Carstensz yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu oleh salah satu pengembang properti di Gading Serpong.
Berikut ini headline beberapa Media online nasional yang dirangkum dalam sebuah video seperti ditayangkan ICTV (klik video), beberapa waktu lalu.
Pada bagian lain, terkait maraknya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa pengembang properti nasional, pakar hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia (UI), Henny Marlyna mengatakan, konsumen wajar menyampaikan keluhannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
"Menurut saya, apabila keluhan dari konsumen belum mendapatkan tanggapan yang positif dari pelaku usaha atau belum mencapai kesepakatan, adalah hal yang wajar jika konsumen menyampaikan pendapat dan keluhannya melalui media lain atau sarana lainnya, sepanjang yang disampaikan tersebut adalah faktanya," kata Henny, terkait gugatan pengembang Meikarta kepada konsumen Meikarta sebesar Rp56 miliar, seperti dikutip Katadata.co.id, Rabu (25/1/3023) lalu.
Hak konsumen, tambah Henny, juga dilindungi konstitusi yaitu dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu, pertanggugjawaban pengembang perumahan dalam tindak pidana UU PPLH yang merupakan suatu korporasi atau badan usaha terdapat dalam pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Sementara itu, kasus yang mirip dengan kasus Meikarta, juga terjadi di Gading Serpong yaitu adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah satu pengembang properti dalam proses pembangunan apartemen Carstensz, Gading Serpong,
Sumber thepropertycom yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, sejumlah oknum pengurus lingkungan dan warga klaster Catalina, Gading Serpong, melakukan aksi protes terhadap pembangunan apartemen Carstensz dalam bentuk aksi unjuk rasa dengan memasang spanduk aspirasi.
Namun, drama aksi unjuk rasa itu berakhir dengan dipanggilnya beberapa oknum pengurus lingkungan Klaster Catalina oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, kabarnya salah satu oknum pengurus dijadikan tersangka atas aksi unjuk rasa itu.
Hingga kini, kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan apartemen Carstensz masih terus bergulir, dan dalam proses investigasi Komnas HAM serta aparat hukum dan lembaga-lembaga negara yang berwenang. [redtp17]
Komentar
Posting Komentar