Langsung ke konten utama

Pakar Hukum UI: Hak Konsumen Dilindungi UU, Media Online Nasional Beritakan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pembangunan Apartemen Carstensz, Gading Serpong

Konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

thepropertycom (JAKARTA). Sejumlah Media online nasional secara beruntun memberitakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan apartemen Carstensz yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu oleh salah satu pengembang properti di Gading Serpong. 

Berikut ini headline beberapa Media online nasional yang dirangkum dalam sebuah video seperti ditayangkan ICTV (klik video), beberapa waktu lalu. 

Pada bagian lain, terkait maraknya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa pengembang properti nasional, pakar hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia (UI), Henny Marlyna mengatakan, konsumen wajar menyampaikan keluhannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

"Menurut saya, apabila keluhan dari konsumen belum mendapatkan tanggapan yang positif dari pelaku usaha atau belum mencapai kesepakatan, adalah hal yang wajar jika konsumen menyampaikan pendapat dan keluhannya melalui media lain atau sarana lainnya, sepanjang yang disampaikan tersebut adalah faktanya," kata Henny, terkait gugatan pengembang Meikarta kepada konsumen Meikarta sebesar Rp56 miliar, seperti dikutip Katadata.co.id, Rabu (25/1/3023) lalu. 

Hak konsumen, tambah Henny, juga dilindungi konstitusi yaitu dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Selain itu, pertanggugjawaban pengembang perumahan dalam tindak pidana UU PPLH yang merupakan suatu korporasi atau badan usaha terdapat dalam pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. 


Sementara itu, kasus yang mirip dengan kasus Meikarta, juga terjadi di Gading Serpong yaitu adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah satu pengembang properti dalam proses pembangunan apartemen Carstensz, Gading Serpong,

Sumber thepropertycom yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, sejumlah oknum pengurus lingkungan dan warga klaster Catalina, Gading Serpong, melakukan aksi protes terhadap pembangunan apartemen Carstensz dalam bentuk aksi unjuk rasa dengan memasang spanduk aspirasi.

Namun, drama aksi unjuk rasa itu berakhir dengan dipanggilnya beberapa oknum pengurus lingkungan Klaster Catalina oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, kabarnya salah satu oknum pengurus dijadikan tersangka atas aksi unjuk rasa itu. 

Hingga kini, kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan apartemen Carstensz masih terus bergulir, dan dalam proses investigasi Komnas HAM serta aparat hukum dan lembaga-lembaga negara yang berwenang. [redtp17]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SiteMinder's Hotel Booking Trends, Wisatawan Internasional ke Indonesia Meningkat Tahun 2023

Laporan tahunan SiteMinder Hotel Booking Trends mengungkapkan, wisatawan internasional ke Indonesia meningkat tahun 2023. thepropertycom (Jakarta) - SiteMinder, platform software yang membuka potensi pendapatan penuh dari hotel, telah meluncurkan laporan tahunan SiteMinder Hotel Booking Trends. Laporan menarik ini didasarkan pada analisis baru terhadap lebih dari 115 juta reservasi akomodasi tahun 2023 di seluruh dunia. Akomodasi di Indonesia tampak unggul dalam hal peningkatan kedatangan wisatawan internasional, lamanya wisatawan menginap di properti tersebut, serta waktu rata-rata pemesanan jika dibandingkan dengan hotel-hotel lain secara global. Temuan dari SiteMinder’s Hotel Booking Trends mengungkapkan, jumlah pengunjung internasional meningkat sebagai persentase dari semua kedatangan di hotel di Indonesia. Sebanyak 86 persen kedatangan di hotel berasal dari wisatawan internasional pada tahun 2023, meningkat dari 77% pada tahun 2022 dan 33% pada tahun 2021. Market Vice Preside

Jreng...!!! Ini 4 Produk Keluaran AQUA Elektronik Tahun 2024

Produk AQUA Elektronik diciptakan untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap keluarga Indonesia.  propertycom , (Jakarta) - AQUA Elektronik gelar 4 produk premium berteknologi tinggi. Sebagai bagian dari Haier Group, AQUA Elektronik telah bertransformasi menjadi perusahaan yang menciptakan produk-produk elektronik berkelas high-end premium product. Peluncuran 4 produk elite AQUA dilakukan Jum’at siang (20/1/2024) di Jakarta.  Keempat produk premium yang diluncurkan itu adalah kulkas AQR-CTD746RAG(BK) yang menyediakan fitur Smart Control with Colorful Screen. Koneksi wifi yang ada pada kulkas ini dapat memudahkan pengguna dalam mengontrol suhu dan mengatur isi kulkas langsung dari ponsel, plus dilengkapi dengan desain panel layar sentuh yang lebih berwarna. Selain itu fitur ABT Pro dapat menguraikan bakteri dan molekul bau menjadi karbon dioksida dan air, membunuh hingga 99,9% bakteri dan mencegah kontaminasi bahan. Lalu dengan teknologi Fresher Shield, kulkas ini mampu secara otomatis menge

Kendala Pembangunan Perumahan Rakyat Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045

Menjamurnya pengembang properti di Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek merupakan dampak nyata, atas meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap rumah dari tahun ke tahun.  Namun, dalam kenyataannya, pemerintah belum mampu memenuhi backlog perumahan rakyat di tahun 2023 yang mencapai 12,7 juta. Selain itu, rumah yang memenuhi standar layak huni, masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan Pemerintah dalam menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diuraikan bahwa rumah layak huni dan terjangkau oleh rakyat, harus memenuhi beberapa syarat diantaranya keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan serta lingkungan yang sehat.  Keberadaan UU diatas menjadi kendala sekaligus dilema bagi sejumlah pengembang, karena pembangunan rumah layak huni membutuhkan biaya tinggi. Ini terjadi akibat naiknya harga bahan material bangunan, mahalnya biaya pembelian dan pembebasan lahan di seputar Jabodetabek