Bila Anda membeli rumah subsidi periode tahun 2023 sampai dengan 2024, maka Anda akan mendapatkan pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual, atau sekitar Rp16 juta sampai Rp24 juta. Selain itu, Anda juga dapat Subsidi Selisih bunga (SSB). thepropertycom (JAKARTA). Informasi ini Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang juga terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023. "Pembebasan PPN untuk mendukung penyediaan 230.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang jadi target Pemerintah," jelas Kepala BKF, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Jumat (16/06/2023). Menurut Febrio, PMK yang dikeluarkan Pemerintah mengatur tentang batasan maksimal harga jual rumah subsidi. Untuk tahun 2023, harga jual maksimal antara Rp162 juta sampai Rp234 juta, sedangkan untuk tahun 2024 berkisar antara Rp166 juta sampai Rp240 juta. Terbitnya PMK ini mengikuti kenaikan biaya konstruksi sebesar 2,7 pe
Liputan Faktual Industri Properti