Kasus Meikarta menjadi catatan terburuk sejarah industri properti nasional. Konsumen hunian, nasibnya terkatung-katung akibat 'keteledoran' oknum-oknum developer. Untuk menyelesaikan berbagai kasus hukum properti, negara tidak boleh diam..!!! thepropertycom . Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sektor perumahan menempati posisi tertinggi keempat aduan konsumen individu sepanjang 2022, dengan persentase mencapai 7,3 persen. Secara rinci pengaduan itu meliputi refund atau pengembalian dana sebesar 27 persen, pembangunan mangkrak 21 persen, dokumen yang tidak terpenuhi 15 persen. Umumnya kasus 'keteledoran' industri properti ini terjadi pada sektor hunian vertikal (apartemen/rumah susun). Salah satu contohnya ialah perseteruan yang terjadi dalam kasus Meikarta, terkait adanya pernyataan pihak PT. Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen Meikarta. Semua menjadi urusan PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU). Lantas,
Liputan Faktual Industri Properti