thepropertycom. Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sektor perumahan menempati posisi tertinggi keempat aduan konsumen individu sepanjang 2022, dengan persentase mencapai 7,3 persen.
Secara rinci pengaduan itu meliputi refund atau pengembalian dana sebesar 27 persen, pembangunan mangkrak 21 persen, dokumen yang tidak terpenuhi 15 persen. Umumnya kasus 'keteledoran' industri properti ini terjadi pada sektor hunian vertikal (apartemen/rumah susun).
Salah satu contohnya ialah perseteruan yang terjadi dalam kasus Meikarta, terkait adanya pernyataan pihak PT. Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen Meikarta. Semua menjadi urusan PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU). Lantas, hak-hak konsumen bagaimana?
"Pemenuhan hak-hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima menjadi tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)," ujar Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu, Senin (18/2/2023) lalu.
Meikarta bukanlah satu-satunya kasus yang terjadi dalam industri properti nasional. Sebenarnya, masih banyak kasus lainnya, namun tidak diekspos media massa ke publik.
Untuk mengantisipasi agar kasus seperti Meikarta tidak terulang kembali, maka pemerintah tidak boleh diam. Pemerintah wajib mengontrol dan memperketat regulasi, terkait perizinan pembangunan hunian vertikal atau rumah susun/apartemen yang akan digarap developer. Dalam hal ini, Pemerintah harus memberikan sanksi hukum secara tegas kepada oknum-oknum pengembang yang melalaikan hak-hak konsumen.
Di sisi lain, konsumen juga harus teliti dan hati-hati ketika membeli hunian vertikal agar terhindar dari 'kejahatan' industri properti yang dilakukan oknum-oknum developer.[redtp/17]
Komentar
Posting Komentar