Ombudsman Banten Surati Kepala Kelurahan Medang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Terkait Dugaan Pelanggaran HAM dan Pencemaran Lingkungan Hidup Apartemen Carstensz Terhadap Warga Klaster Catalina Gading Serpong
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Banten menyurati secara resmi Kepala Kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup terhadap kehidupan warga klaster Catalina Gading Serpong, atas proses dan paska selesainya pembangunan apartemen dan mal Carstensz Gading Serpong thepropertycom (Tangerang) . Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Paguyuban Warga Catalina Gading Serpong, Darma kepada thepropertycom di kantor sekretariat Paguyuban, klaster Catalina, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Baru-baru ini. "Kami melalui telepon sudah menghubungi ORI Banten. Mereka mengatakan segera menyurati secara resmi pihak kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan keterangan atau penjelasan atas adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup yang dikeluhkan warga klaster Catalina, Gading Serpong, sejak proses pembangunan apartemen dan mal Carstensz tahun 2017 lalu hingga di tahun 2023 ini," tutur