Konsumen yang ingin membeli hunian, baik untuk investasi maupun tempat tinggal harap hati-hati. Sejumlah pengembang properti 'modal dengkul', siap memangsa...!!!
thepropertycom (JAKARTA). Adanya sejumlah kasus keterlambatan dan kegagalan pengembang properti dalam menyelesaikan proyek hunian vertikal, seperti apartemen (kasus Meikarta) menjadi catatan terburuk bagi konsumen dan Kementerian PUPR.
Merespon adanya sejumlah pengembangan properti bermodal 'dengkul' alias cuma punya lahan kosong, sedangkan pembangunannya mengandalkan investor, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Supriyanto, secara tegas meminta pengembang untuk mulai memasarkan proyeknya, jika pekerjaan konstruksi minimal sudah mencapai 20 persen.
"Pemasaran dapat dilakukan bila konstruksi minimal sudah 20 persen, ini amanat dari PP No. 13 Tahun 2021," kata Iwan dalam agenda acara Adhi Expo, baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Iwan, PP Nomor 13 Tahun 2021 mengatur tentang perlindungan konsumen atas pembelian proyek inden sehingga masyarakat dalam membeli rumah tidak dirugikan.
"Tak sedikit pengembang properti yang memasarkan lahan kosong tanpa kepastian penyelesaian," tandas Iwan.
Selain itu, tambah Iwan, saat ini pemerintah sedang membuat aturan khusus bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), terkait perlindungan transaksi pembelian, termasuk perumahan yang dilakukan masyarakat.
"Ini dibuat sebagai upaya perlindungan konsumen. Jadi, ketika masyarakat membeli rumah tidak dirugikan," jelasnya.
Iwan juga menuturkan, adanya sejumlah tantangan yang menyangkut persoalan hunian vertikal, beberapa di antaranya yakni kebijakan yang memberikan solusi yang adil dari sisi pengembang dan konsumen.
"Jadi, kalau proyek rumah susun atau apartemen, minimal konstruksinya 20 persen sudah ada. Kita harus berpihak untuk konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan," tutupnya.[redtp17]
Komentar
Posting Komentar