Good News Guys...!!! WNA Hanya Boleh Hak Pakai Untuk Rumah Tapak, Pihak Asing Dilarang Menguasai Apartemen
Soal status kepemilikan properti secara hukum, para WNA dapat memperoleh hak pakai untuk rumah tapak dan sertifikat hak milik satuan rumah susun untuk apartemen (di atas hak pakai atau HGB). Hunian milik WNA ini dapat diwariskan. Namun, pihak asing dilarang menguasai apartemen.
thepropertycom (JAKARTA). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana di The Langham hotel, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut Suyus mengemukakan, Pemerintah membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli apartemen hingga rumah tapak lewat sejumlah regulasi, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Izin kepemilikan hunian bagi WNA berlaku sejak tahun 2021 lalu hingga saat ini. Untuk mendukung regulasi diatas, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Berdasarkan Kepmen ATR/BPN di atas, hunian untuk orang asing diberikan dengan harga batasan tertentu. Misalnya untuk DKI Jakarta dan seluruh provinsi di Pulau Jawa, harga minimalnya Rp5 miliar. Kemudian untuk Sumatera Utara, Sumatera Selatan hingga Kalimantan Timur harga minimalnya Rp2 miliar.
Sementara untuk rumah susun atau apartemen, harga minimal untuk properti di kawasan DKI Jakarta Rp3 miliar. Lalu untuk provinsi di Pulau Jawa dan Bali harga minimalnya Rp2 miliar. Sedangkan daerah lainnya minimal Rp1 miliar.
WNA bisa membeli rumah tapak dengan luasan maksimum 2.000 m2. Menurut Suyus, pihaknya saat ini tengah memproses aturan lebih lanjut tentang pembelian unit apartemen. Point pentingnya ialah pihak asing tidak boleh menguasai apartemen.[redtp16]
MANTAP...
BalasHapus