Langsung ke konten utama

Polemik Industri Properti: Ancaman Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pelanggaran HAM Diduga Dilakukan Sejumlah Pengembang Properti

 

Sejumlah pengembang properti di wilayah Jabodetabek saat membangun hunian, baik rumah tapak maupun apartemen, diduga kuat melakukan pelanggaran HAM dan mencemari lingkungan hidup masyarakat di sekitarnya

thepropertycom (JAKARTA). Dugaan adanya dampak atas pembangunan hunian, baik rumah tapak maupun apartemen yang mencemari lingkungan hidup serta pelanggaran HAM, kurang menjadi fokus perhatian sejumlah pengembang properti. Berikut ini beberapa kasus, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan beberapa pengembang properti di Jabodetabek. 

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) lalu. Kamaruddin tidak bisa  menerima kliennya, Dr. Ike Farida, SH, LL.M yang juga seorang advokat, dijadikan tersangka dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), terkait kasus konflik jual beli apartemen dengan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group.

Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan. Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen.

"Sampai detik ini belum diterima dengan berbagai alasan, padahal klien saya sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp3 miliar lebih," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).


Kemudian kasus apartemen Meikarta. Pengembang Meikarta menggugat  konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp56 miliar. Ketua PKPKM, Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa Meikarta tiba-tiba menggugat mereka. Padahal merekalah pihak yang dirugikan karena unit properti yang mereka beli sampai saat ini belum juga tersedia, yang semula dijanjikan akan serah terima unit pada tahun 2019 lalu.

Selain kasus Meikarta dan Casa Grande, Casablanca, kasus yang sama juga terjadi di Gading Serpong. Belum lama ini, empat orang Tim Komnas HAM yang terdiri dari Moch Ridwan, Vella Okta, Frisca dan Rani berkunjung ke perumahan Klaster Catalina, Gading Serpong untuk bertemu pengurus Paguyuban Warga Klaster Catalina Gading Serpong, Rabu (15/2/2023) lalu, pukul 10.00 WIB. 


Tujuan Komnas HAM menemui pengurus Paguyuban Warga Catalina untuk melakukan investigasi dan verifikasi atas bukti-bukti dan dokumen tertulis, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup yang dialami warga Klaster Catalina, akibat adanya pembangunan proyek apartemen Carstensz yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu oleh salah satu pengembang properti di Serpong. 


"Kami warga Catalina yang tergabung dalam Paguyuban akan terus berjuang untuk melindungi dan menjaga hak-hak asasi kami dan berharap Komnas HAM bisa melindungi hak asasi kami," kata Jhon, Ketua Paguyuban Warga Klaster Catalina, Gading Serpong. 

Menanggapi pernyataan Jhon, anggota Komnas HAM, Moch Ridwan mengatakan, pihaknya akan melihat aspek moral dalam menyelesaikan kasus ini. 

"Komnas HAM tidak punya wewenang memberikan sanksi atau memaksa si terngadu untuk melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM, karena itu diluar kewenangan Komnas HAM. Komnas HAM hanya menekankan aspek moral atas kasus yang terjadi," tandas Ridwan. 


Melihat fakta semakin maraknya pengembang properti yang diduga kuat melakukan pelanggaran  hukum, maka bila ini benar terjadi, pengembang dapat dikenakan sanksi pidana dalam UU PPLH, yaitu pada saat pengembang perumahan melakukan pelanggaran yang berakibat rusak atau terganggunya lingkungan hidup warga sekitar, seperti banjir, longsor, debu, bising, runtuhan material bangunan, debit air mengecil, lingkungan tidak terkena cahaya matahari pagi, tanah amblas dan lain sebagainya. 

Pertanggugjawaban pengembang perumahan dalam UU PPLH yang merupakan suatu korporasi atau badan usaha terdapat dalam pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 disebutkan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. 


Apabila tindak pidana lingkungan hidup tersebut dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin.[redtp17]



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SiteMinder's Hotel Booking Trends, Wisatawan Internasional ke Indonesia Meningkat Tahun 2023

Laporan tahunan SiteMinder Hotel Booking Trends mengungkapkan, wisatawan internasional ke Indonesia meningkat tahun 2023. thepropertycom (Jakarta) - SiteMinder, platform software yang membuka potensi pendapatan penuh dari hotel, telah meluncurkan laporan tahunan SiteMinder Hotel Booking Trends. Laporan menarik ini didasarkan pada analisis baru terhadap lebih dari 115 juta reservasi akomodasi tahun 2023 di seluruh dunia. Akomodasi di Indonesia tampak unggul dalam hal peningkatan kedatangan wisatawan internasional, lamanya wisatawan menginap di properti tersebut, serta waktu rata-rata pemesanan jika dibandingkan dengan hotel-hotel lain secara global. Temuan dari SiteMinder’s Hotel Booking Trends mengungkapkan, jumlah pengunjung internasional meningkat sebagai persentase dari semua kedatangan di hotel di Indonesia. Sebanyak 86 persen kedatangan di hotel berasal dari wisatawan internasional pada tahun 2023, meningkat dari 77% pada tahun 2022 dan 33% pada tahun 2021. Market Vice Preside

Jreng...!!! Ini 4 Produk Keluaran AQUA Elektronik Tahun 2024

Produk AQUA Elektronik diciptakan untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap keluarga Indonesia.  propertycom , (Jakarta) - AQUA Elektronik gelar 4 produk premium berteknologi tinggi. Sebagai bagian dari Haier Group, AQUA Elektronik telah bertransformasi menjadi perusahaan yang menciptakan produk-produk elektronik berkelas high-end premium product. Peluncuran 4 produk elite AQUA dilakukan Jum’at siang (20/1/2024) di Jakarta.  Keempat produk premium yang diluncurkan itu adalah kulkas AQR-CTD746RAG(BK) yang menyediakan fitur Smart Control with Colorful Screen. Koneksi wifi yang ada pada kulkas ini dapat memudahkan pengguna dalam mengontrol suhu dan mengatur isi kulkas langsung dari ponsel, plus dilengkapi dengan desain panel layar sentuh yang lebih berwarna. Selain itu fitur ABT Pro dapat menguraikan bakteri dan molekul bau menjadi karbon dioksida dan air, membunuh hingga 99,9% bakteri dan mencegah kontaminasi bahan. Lalu dengan teknologi Fresher Shield, kulkas ini mampu secara otomatis menge

Kendala Pembangunan Perumahan Rakyat Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045

Menjamurnya pengembang properti di Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek merupakan dampak nyata, atas meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap rumah dari tahun ke tahun.  Namun, dalam kenyataannya, pemerintah belum mampu memenuhi backlog perumahan rakyat di tahun 2023 yang mencapai 12,7 juta. Selain itu, rumah yang memenuhi standar layak huni, masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan Pemerintah dalam menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diuraikan bahwa rumah layak huni dan terjangkau oleh rakyat, harus memenuhi beberapa syarat diantaranya keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan serta lingkungan yang sehat.  Keberadaan UU diatas menjadi kendala sekaligus dilema bagi sejumlah pengembang, karena pembangunan rumah layak huni membutuhkan biaya tinggi. Ini terjadi akibat naiknya harga bahan material bangunan, mahalnya biaya pembelian dan pembebasan lahan di seputar Jabodetabek