DPMPTSP Kabupaten Tangerang: Izin Operasional Apartemen dan Mal Carstensz Gading Serpong Akan Segera Dievaluasi
thepropertycom (Tangerang). Pernyataan itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Drs. Soma Atmaja, M.Si yang diwakili Akbar Yogaswara, SH,MH dalam dialog terbuka, di Aula Rapat DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Selasa, (11/7/ 2023) Pukul 10.00 WIB.
Yoga menambahkan, pihaknya juga akan menyurati hasil dialog ke Komnas HAM RI sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM RI kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, untuk memfasilitasi dan memediasi permasalahan pembangunan apartemen dan mal Carstensz, antara Paguyuban Warga Catalina dengan PT Jaya Bumi Cakrawala (JBC) sebagai pengembang Carstensz.
"Saya sangat menyayangkan pihak PT JBC tidak hadir dalam dialog terbuka ini. Padahal, pertemuan ini tujuannya untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi dengan cara musyawarah berdasarkan sila ke 4 Pancasila," tutur Yoga.
"Kami sangat berharap negara dalam hal ini Pemda Kabupaten Tangerang hadir untuk melindungi HAM kami dan menjaga lingkungan hidup kami, baik saat proses maupun paska selesainya pembangunan apartemen dan Mal Carstensz," tegas Jhon.
Menurut Jhon, terdapat dua undang-undang yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Dalam Pasal 5 ayat (1) UU HAM, setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM berhak untuk menuntut secara hukum dan memperoleh perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Ketentuan ini diberikan kepada setiap orang, artinya kepada siapa pun tanpa memedulikan status kewarganegaraannya,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Jhon, dalam Pasal 5 ayat (2) UU HAM juga memastikan bahwa setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
Di tempat yang sama, Juru Bicara Paguyuban Warga Catalina, Nengah Sudarma, membantah keras bahwa persoalan adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup terhadap warga Klaster Catalina sudah selesai melalui alur hukum berdasarkan putuskan pengadilan negeri Tangerang, beberapa waktu lalu.
"Kami pihak Paguyuban menolak dan membantah keras, bila pihak PT Jaya Bumi Cakrawala (JBC) sebagai pengembang Carstensz mengklaim permasalahan yang kami hadapi sudah selesai secara hukum di pengadilan negeri Tangerang," ungkap Darma.
Justru yang sebenarnya terjadi, sambung Darma, adalah gugatan Paguyuban Warga Catalina maupun pihak JBC ditolak PN Tangerang sebelum masuk pokok perkara persidangan alias di N.O.[redtp16/foto:dokred]
https://kabar6.com/warga-keluhkan-bising-pembangunan-apartemen-carstensz-ketua-rw-sudah-ada-mou/
https://web.pojokproperti.com/warga-gading-serpong-gugat-pengembang-apartemen-carstensz/
https://serpongnews.com/properti/warga-catalina-gading-serpong-gugat-pengembang-apartemen/
https://liputankota.com/2020/10/21/pengamat-sebut-perizinan-carstensz-lewat-jalan-tol/
Komentar
Posting Komentar