MBR Siap-siap...!!! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Bulan Juni, Ada Fasilitas Bebas PPN, Benarkah? Begini Faktanya...!!!
Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Matoyoedo, mengatakan, proses pembentukan aturan baru harga jual rumah subsidi antarkementerian membutuhkan waktu lebih panjang.
thepropertycom (JAKARTA). "Diharapkan dari hasil pembicaraan dengan Kemenkeu, bulan Juni akan keluar PMKnya," kata Haryo di Jakarta, Kamis (25/5/2023)
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan aturan terbaru terkait penyesuaian harga rumah subsidi terbit Juni 2023.
Realisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, terkait harga rumah subsidi, hingga hari ini belum ada kejelasan. Di lain pihak, sejumlah pengembang mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan harga rumah subsidi yang stagnan selama 3 tahun terakhir.
Menurut Haryo, batasan harga rumah subsidi tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020. Kenaikan harga rumah subsidi yang terbaru di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2022 terkait jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas bebas PPN.
Untuk diketahui, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menawarkan kenaikan sebesar 5 persen, sedangkan usulan dan kesepakatan bersama antara pengembang dan Kementerian PUPR sejak awal kenaikannya 7 persen.
Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK), Fitrah Nur, menanggapi desakan para pengembang rumah subsidi untuk segera melakukan penyesuaian, mengingat ongkos produksi semakin tinggi dalam 3 tahun terakhir.[redtp16]
Komentar
Posting Komentar