KPR dan KPA J Trust Bank ternyata berlaku juga buat Warga Negara Asing (WNA). Lantas, bagaimana prosedur pengurusannya? Begini ceritanya...
thepropertycom (JAKARTA). Bank JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank melakukan penandatanganan kerjasama dengan Alam Sutera Grup untuk pembiayaan kepemilikan properti melalui produk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA).
Penandatanganan itu berlaku untuk tiga kawasan hunian premium di Alam Sutera grup yaitu Suvarna Sutera, Ayodhya, dan EleVee.
Hadir dalam sesi penandatanganan, Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai bersama Direktur J Trust Bank Widjaja Hendra dan President Director Alam Sutera Grup, Joseph Sanusi Tjong beserta jajaran Direksi Alam Sutera Grup, Lilia Setiprawarti Sukotjo dan Ang Le Mui.
"Kami optimis sektor properti akan kembali tumbuh. Pembiayaan KPR dan KPA ini untuk mendukung pemerintah dan pelaku usaha properti di Indonesia," ujar Direktur Utama J Trust Bank, Ritsuo Fukadai.
J Trust Bank telah mempersiapkan produk unggulan KPR dan KPA dengan rate yang sangat kompetitif dan jangka waktu pembiayaan hingga 30 tahun. KPR dan KPA J Trust Bank juga berlaku bagi warga negara asing (WNA).
Pemberian fasilitas pembiayaan ini diharapkan memberi kemudahan kepada konsumen dalam melakukan cicilan rumah jangka panjang dengan bunga yang menarik. Presiden Direktur Alam Sutera Grup, Joseph Sanusi Tjong menyatakan, Alam Sutera Grup, akan berusaha meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian terbaik sesuai kebutuhan konsumen.
"Dengan adanya kemudahan dan dukungan fasilitas pembiayaan dari J Trust Bank, diharapkan dapat membantu meringankan masyarakat dalam mewujudkan memiliki hunian di Alam Sutera," ungkap Joseph Sanusi Tjong.[redtp17]
Komentar
Posting Komentar