Industri Properti Sumbang 60 Persen Emisi Karbon, Pengembang Wajib Terapkan Hunian Ramah Lingkungan Hidup
Pengembang properti memiliki tanggungjawab yang tidak kecil mengingat sejumlah studi menunjukkan bahwa industri properti menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi karbon
thepropertycom (JAKARTA). Belum lama ini, Jones Lang LaSalle, perusahaan finansial dan real estate, dalam hasil penelitiannya di 32 kota di dunia, menemukan bahwa sektor real estate menyumbang rata-rata 60 persen dari keseluruhan emisi karbon.
Ini terjadi karena Industri properti menggunakan bahan bangunan, seperti semen yang memberikan pengaruh sebesar 7 persen terhadap karbondioksida secara global.
Pengembang properti di Indonesia tak hanya berlomba menyediakan hunian, namun wajib turut serta menjaga lingkungan hidup atau go green sesuai kesepakatan The Bangkok Goals for the Bio-Circular Green Economy.
Dengan angka backlog yang masih tinggi, penerapan konsep bangunan hijau dan ramah lingkungan hidup, menjadi kewajiban bagi pengembang dalam setiap membangun kawasan hunian.
Pemerintah bersama-sama dengan seluruh pengembang properti harus terus mengkampanyekan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan green building.
Konsep bangunan hijau tidak hanya sekadar memberikan luasan yang besar bagi ruang hijau, tetapi juga melakukan pengelolaan air hujan maupun air limbah hunian, untuk menjadi cadangan air berkualitas bagi lingkungan perumahan.[redtp16]
Mantap
BalasHapus