Backlog perumahan berdasarkan data Susenas tahun 2020 menyebutkan, 12,75 juta keluarga belum memiliki rumah. Sedangkan pertumbuhan rumah tangga baru diperkirakan mencapai 700-800 ribu KK setiap tahunnya.
thepropertycom (JAKARTA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah berupaya mendorong percepatan layanan perizinan dasar industri properti antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Izin Lingkungan yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk percepatan pelaksanaannya.
"Untuk itu, perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pengelolaan perkotaan dengan pemanfaatan lahan secara efisien, sistem transportasi yang saling terintegrasi, serta penyediaan fasilitas publik yang layak dan nyaman," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Airlangga menjelaskan, pemerintah telah melakukan reformasi regulasi lewat Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempermudah perizinan berusaha, khususnya pada sektor properti.
Pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan, diantaranya Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023.
"Kebijakan itu bertujuan untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak dan untuk memberikan subsidi atas hunian itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kenaikan jual rumah khusus MBR yang saat ini berada dalam proses harmonisasi," ungkapnya.
Revisi regulasi mengenai batasan harga rumah subsidi tersebut dilakukan sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.[redtp17]
Komentar
Posting Komentar