thepropertycom. Kasus Meikarta semakin 'gelap' terkait adanya pernyataan pihak PT. Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang tidak bertanggung jawab terhadap konsumen Meikarta. Semua menjadi urusan PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU). Lantas, hak-hak konsumen bagaimana?
"Pemenuhan hak-hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima menjadi tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)," ujar Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu, Senin (18/2/2023).
Pernyataan tersebut secara langsung menegaskan bahwa PT Lippo Cikarang Tbk tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen Meikarta.
Berdasarkan hasil laporan keuangan Mei 2018, Meikarta sudah tidak masuk dalam portofolio properti Grup Lippo. LPCK disebut telah melepaskan Rp2,02 triliun saham sebagai pemegang saham pengendali MSU.
Dalam laporan keuangan per 30 September 2022 lalu, LPCK menyebut sebelum hilangnya pengendalian atas MSU, perseroan mencatat selisih nilai investasi pada MSU sebesar Rp4,04 triliun sebagai sebagai komponen ekuitas lainnya atas pelepasan bagian kepemilikan investasi pada MSU.
Setelah divestasi itu, kepemilikan LPCK pada MSU mencapai Rp2,01 triliun. Namun, demikian kepemilikan LPCK terhadap MSU masih tersisa 49,72%.
"Kami telah menyampaikan kepada MSU mengenai skema opsi titip jual serta syarat dan ketentuannya. LPCK akan memberikan pengumuman usai mendapatkan tanggapan dari manajemen MSU," tambah Veronika.
Veronika juga mengemukakan bahwa LPCK selaku pemegang saham MSU mendukung agar komitmen dan target serah terima unit konsumen Meikarta sesuai dengan putusan homologasi dengan memperhatikan anggaran dasar dan peraturan perundang yang berlaku.[redtp17]
Komentar
Posting Komentar