Komnas HAM Datangi Klaster Catalina Verifikasi Bukti Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup Pembangunan Apartemen Carstensz, Gading Serpong
Komnas HAM akan mendalami bukti-bukti serta dokumen tertulis atas adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup dalam pembangunan proyek apartemen Carstensz di Gading Serpong
the property. Empat orang Tim Komnas HAM yang terdiri dari Moch Ridwan, Vella Okta, Frisca dan Rani berkunjung ke perumahan Klaster Catalina, Gading Serpong untuk bertemu pengurus Paguyuban Warga Klaster Catalina Gading Serpong, Rabu (15/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Tujuan Komnas HAM menemui pengurus Paguyuban Warga Catalina untuk melakukan pendalaman sekaligus memverifikasi bukti-bukti dan dokumen tertulis, terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dialami warga Klaster Catalina atas pembangunan proyek apartemen Carstensz yang sudah berjalan sejak tahun 2017 lalu.
Ketua Paguyuban Warga Catalina, John Jo menyambut baik kedatangan Komnas HAM dan mempersilakan Komnas HAM untuk melihat fakta-fakta di lapangan atas adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dialami warga Catalina.
"Kami warga Catalina yang tergabung dalam Paguyuban akan terus berjuang untuk melindungi dan menjaga hak-hak asasi kami dan berharap Komnas HAM bisa melindungi hak asasi kami," kata Jhon.
Menanggapi pernyataan itu, Moch Ridwan dari Komnas HAM mengatakan bahwa Komnas HAM akan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
"Sebelum sampai ke arah mediasi, Komnas HAM sangat perlu mendalami berbagai aspek yang ada di lokasi serta bukti-bukti dan berbagai dokumen tertulis yang dimiliki Paguyuban untuk mendapatkan kebenaran," tegas Ridwan.
Dalam upaya mempercepat proses mediasi, sambung Ridwan, Komnas HAM perlu mengetahui apa yang menjadi tawaran solusi dari Paguyuban Warga Catalina untuk disampaikan ke Komisioner Komnas HAM.
Juru bicara Paguyuban Catalina, Darma, menuturkan bahwa tawaran solusi warga Catalina ialah agar pengembang apartemen Carstensz memberikan ruang dialog terbuka kepada Paguyuban Warga Catalina.
"Kami ingin mengetahui solusi apa yang akan mereka sampaikan, terkait HAM kepada kami sebagai warga terdampak atas adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup dari proyek Carstensz," ucap Darma.
Dalam kesempatan yang sama salah satu warga Catalina yang juga anggota Paguyuban, Arnold Widjayanto mengemukakan bahwa warga Catalina ingin persoalan ini diselesaikan dengan dialog secara musyawarah sehingga terjadi win-win solution antara kedua belah pihak.
Pada bagian akhir pertemuan, Ridwan menjelaskan bahwa Komnas HAM memberi kebebasan kepada si pengadu maupun si terngadu untuk mengemukakan solusi apa yang ditawarkan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi, Komnas HAM hanya berperan melakukan mediasi.
"Komnas HAM tidak punya wewenang memberikan sanksi atau memaksa si terngadu untuk melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM, karena itu diluar kewenangan Komnas HAM. Komnas HAM hanya menekankan aspek moral atas kasus yang terjadi. [redTP17]
Komentar
Posting Komentar